Selasa, 05 Oktober 2010

malaikat pelindung


Suatu ketika, ada seorang bayi yang siap untuk dilahirkan. Maka, ia bertanya kepada Tuhan. “Ya Tuhan, Engkau akan mengirimku ke bumi. Tapi, aku takut, aku masih sangat kecil dan tak berdaya. Siapakah nanti yang akan melindungiku disana?”. Tuhanpun menjawab. “Diantara semua malaikat-Ku, Aku akan memilih seorang yang khusus untukmu. Dia akan merawatmu dan mengasihimu.” Si kecil bertanya Iagi, “Tapi, disini, di surga ini, aku tak berbuat apa-apa, kecuali tersenyum dan bernyanyi. Semua itu cukup membuatku bahagia.”

Tuhanpun menjawab, “Tak apa, malaikatmu itu, akan selalu menyenandungkan lagu untukmu, dan dia akan membuatmu tersenyum setiap hari. Kamu akan merasakan cinta dan kasih sayang, dan itu semua pasti akan membuatmu bahagia.”Namun si kecil bertanya lagi, "Bagaimana aku bisa mengerti ucapan mereka, jika aku tak tahu bahasa yang mereka pakai?”

Tuhanpun menjawab, “Malaikatmu itu, akan membisikkanmu kata-kata yang paling indah, dia akan selalu sabar ada disampingmu, dan dengan kasihnya, dia akan mengajarkanmu berbicara dengan bahasa manusia.”Si kecil bertanya lagi, “Lalu, bagaimana jika aku ingin berbicara padamu, ya Tuhan?”

Tuhanpun kembali menjawab, “Malaikatmu itu, akan membimbingmu. Dia akan menengadahkan tangannya bersamamu, dan mengajarkanmu untuk berdoa.”Lagi-lagi, si kecil menyelidik, “Namun, aku mendengar, disana, ada banyak sekali orang jahat, siapakah nanti yang akan melindungiku?”

Tuhanpun menjawab, “Tenang, malaikatmu, akan terus melindungimu, walaupun nyawa yang menjadi taruhannya. Dia, sering akan melupakan kepentinganya sendiri untuk keselamatanmu.”Namun, si kecil kini malah sedih, “Ya Tuhan, tentu aku akan sedih jika tak melihat-Mu lagi.”

Tuhan menjawab lagi, “Malaikatmu, akan selalu mengajarkamu keagungan-Ku, dan dia akan mendidikmu, bagaimana agar selalu patuh dan taat pada-Ku. Dia akan selalu membimbingmu untuk selalu mengingat-Ku. Walau begitu, Aku akan selalu ada disisimu.”

Hening. Kedamaianpun tetap menerpa surga. Namun, suara-suara panggilan dari bumi terdengar sayup-sayup.

“Ya Tuhan, aku akan pergi sekarang, tolong, sebutkan nama malaikat yang akan melindungiku....”

Tuhanpun kembali menjawab. “Nama malaikatmu tak begitu penting. Kamu akan memanggilnya dengan sebutan: Ibu...”

sumber:internet

KERUSUHAN AMPERA


KERUSUHAN AMPERA: Salah seorang korban dari kelompok yang bentrok saat sidang kasus Blowfish, dipapah rekannya, di depan Pengadilan Negeri, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9). Bentrokan antara massa kerabat korban dan pelaku kasus Blowfish tersebut mengakibatkan tiga orang tewas serta beberapa luka-luka. (FOTO ANT/Yudhi Mahatma)

* Juga Warga Diungsikan ke Pangkalan Militer
* Satu Batalyon TNI dan 172 Personel Brimob Dikirim ke Tarakan
* Warga Borong Makanan Persediaan di Pengungsian

Samarinda (SIB)
Sebanyak lima orang tewas pada bentrok atarwarga di Kota Tarakan, Kalimantan Timur dan jajaran Polri yang dibantu TNI sedang berusaha mengendalikan kedua kelompok masyarakat yang sedang bertikai itu.
Sumber ANTARA di kepolisian menyebutkan, korban tewas itu bertambah pada bentrok yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi.
“Pada bentrok yang berlangsung Selasa hingga Rabu dinihari tadi, empat orang tewas dari kedua kelompok yang bertikai itu. Jadi, jumlah seluruh korban pada bentrokan ini sejak mulai pecah pada Minggu malam sudah lima orang,” ungkap salah seorang personil Polres Tarakan yang tidak ingin disebutkan namanya, dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Hingga Selasa pagi, kedua kelompok yang bertikai terus terlibat bentrok di beberapa sudut Kota Tarakan.
Bahkan, menurut beberapa warga, bentrokan semakin meluas hingga ke dalam kota.
“Awalnya, bentrokan hanya berlangsung di pinggiran kota mulai di kawasan Juwata hingga ke Jalan Gajah Mada dan Yos Sudarso. Namun pagi ini (Rabu) bentrokan sudah meluas hingga ke Selumit Dalam,” ungkap salah seorang warga Tarakan yang tinggal di Selumit Dalam, Nanda.
Bersama ratusan warga lainnya, Nanda mengaku saat ini mengungsi di markas Kodim Tarakan.
“Semuanya sudah mengungsi karena takut menjadi sasaran dari orang-orang yang sedang bertikai itu,” ujar Nanda.
Warga lainnya, Ridwan mengatakan, sejak Rabu dinihari ia dan keluarganya sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara di Tarakan.
“Saat ini, suasananya semakin mencekam dan sudah banyak orang saya lihat yang masuk di rumah sakit akibat terluka,” kata Ridwan.
Informasi yang berhasil dihimpun juga menyebutkan, sejak Selasa hingga Rabu salah satu kelompok yang bertikai telah memblokir akses dari Bandara dan Pelabuhan Juwata.
Hingga berta ini diturunkan, situasi Kota Tarakan masih sangat mencekam. Kedua kubu masih aksi saling serang secara seporadis dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam.
Sementara, personil Polri dibantu TNI masih terus berupaya mengendalikan kedua massa agar menghentikan bentrok tersebut.
Sekitar 1.000 Orang Mengungsi ke Mapolres Tarakan
Suasana di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, akibat bentrokan dua kelompok warga masih mencekam. Peristiwa itu juga menyebabkan sekitar 1.000 orang terpaksa diungsikan ke Mapolres Tarakan.
“Jumlah pengungsi di Mapolres Tarakan sekitar 1.000 orang,” kata Suwandi Idris, asisten staf khusus presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, yang berada di Tarakan saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (29/9).
Menurut Suwandi, lokasi pengungsian tersebut dijaga ketat aparat keamanan. Selain personel polisi, sejumlah anggota TNI dari Yonid 631 juga diperbantukan untuk mengamankan Mapolres Tarakan.
“Bentrokan yang kembali meletus semalam membuat kami lebih berkonsentrasi mengurus masyarakat yang semakin ketakutan,” ujar Suwandi.
Suwandi mengungkapkan, semalam terjadi bentrokan terbuka antara dua kelompok warga. Mereka saling serang dengan menggunakan berbagai senjata tajam. Situasi sedikit mereda saat petugas gabungan TNI dan Polri berhasil melokalisir masing-masing kelompok.
“Namun hingga pagi tadi, masih ada konsentrasi massa di sejumlah titik. Suasana memang sudah tidak terlalu mencekam dibandingkan semalam, namun belum bisa dikatakan kondusif,” ujar Suwandi.
Sebelumnya kronologi yang dilansir Mabes Polri menyebutkan, bentrokan di Tarakan itu melibatkan kelompok warga dari Suku Bugis dan Suku Tidung. Kejadian itu dipicu perkelahian dua kelompok pemuda dari masing-masing suku di Kampung Juata Permai, Tarakan pada Minggu (26/9), sekitar pukul 22.30 Wita.
Evakuasi Masih Berlangsung, Warga Diungsikan ke Pangkalan Militer
Hingga Rabu (29/9) pagi, evakuasi warga di pusat Kota Tarakan masih berlangsung pasca bentrokan pada Selasa malam kemarin. Pangkalan militer di Tarakan menjadi tempat pengungsian warga.
Sofyan, warga Kota Tarakan yang bermukim di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, Kaltim, kepada detikcom mengatakan, suasana pagi ini cukup lengang. Banyak aparat dari TNI/Polri berkeliling di sudut-sudut Kota Tarakan, juga terlihat water canon di Jalan Yos Sudarso.
Masih terlihat adanya evakuasi warga dari pusat kota.
“Truk-truk aparat yang melintas dari arah pusat Kota mengevakuasi warga. Banyak warga lebih memilih tinggal di dalam rumah,” ujar Sofyan.
Desas-desus yang didengar warga, akan ada aksi serangan balasan pada pagi hari ini. Sofyan menyayangkan pihak yang bertikai dibiarkan saja membawa senjata tajam.
Sementara Kadispen TNI AD Brigjen S Widjanarko membenarkan adanya evakuasi warga yang masih berlangsung hari ini.
“Ya benar ada evakuasi warga. Sekarang ada di pusat-pusat militer,” ujar Brigjen S Widjanarko saat dikonfirmasi detikcom, Rabu pagi ini.
Warga diungsikan di pusat-pusat militer seperti di Pangkalan TNI AL Jl Yos Sudarso, Tarakan, kemudian di Yonif 613 Raja Alam, Juata, Kodim dan instalasi militer lainnya.
“Dalam evakuasi warga TNI AD tidak berpihak pada siapa pun, hanya untuk memberi rasa aman. Dan ada juga permintaan pengamanan dari polisi setempat, supaya bentrokan tidak meluas,” tutur Widjanarko.
Satu Batalyon TNI dan 172 Personel Brimob Dikirim ke Tarakan
Satu batalyon pasukan TNI dan 172 personel Brimob dikirim ke Tarakan, Kalimantan Timur, untuk mengendalikan kerusuhan yang terjadi di daerah tersebut. Kerusuhan ini telah menyebabkan tiga orang tewas.
“Sekitar pukul 03.00 WIB personel Brimob sudah diberangkatkan dari Jakarta dan langsung bergabung dengan personel Polri di Tarakan,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Ketut menjelaskan, siang ini Kepala Deputi Operasi Kapolri Irjen Soenarko akan berangkat menuju Tarakan untuk mengendalikan operasi disana. Rencananya Soenako akan berangkat besama Ikatan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (IKKSS).
“Beliau mengajak IKKSS untuk mendampingi dan berkomunikasi dengan warga di sana,” katanya.
Ketut meminta masyarakat tidak terpancing dengan kerusuhan tersebut. “Kita berusaha untuk menormalkan situasi di Tarakan sehingga persoalan ini tidak meluas,” katanya.
Warga Tarakan Borong Makanan
Warga Tarakan yang mengungsi guna menghindari bentrok antar warga mulai memborong makanan dan kebutuhan lain. Sebab, warga hanya mampu membawa sedikit perbekalan ke lokasi pengungsian.
“Makanan, nah itu dia. Untungnya saya sempet-sempetnya bawa tapi tidak banyak. Banyak yang lain tidak bawa, lari ke toko untuk memborong barang-barang instan, seperti mie instan, minum dan sebagainya. Untungnya, harga-harga masih normal,” kata seorang pengungsi di markas TNI Angkatan Laut, Tarakan.
Menurutnya, sejak pagi warga mulai berduyun-duyun meninggalkan rumah masing-masing dengan mengendarai sepeda motor. Tetapi kebanyakan berjalan kaki. Mereka mencari lokasi aman di daerah militer atau markas polisi.
“Dari pagi, ada anggota TNI yang mengetok pintu rumah ke rumah. Mereka mengimbau warga untuk mengungsi. Tidak ada paksaan. Tetapi kami merasa di sini lebih aman,” ucapnya.
Di markas TNI AL tersebut, dia menyebut jumlah pengungsi terbilang banyak. Dalam perkiraannya jumlah pengungsi mencapai ribuan termasuk bayi, anak-anak dan lanjut usia. Pengungsi menempati ruangan, teras, mushalla atau aula. “Sekarang cuacanya sedang gerimis,” pungkas warga Jl Mulawarman ini.
Polisi Perketat Jalur Akses ke Tarakan
Polisi memperketat daerah perbatasan kota Tarakan, Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya konflik yang meluas pasca bentrok yang kembali terjadi Selasa 28 September malam.
“Penjagaan kita komunikasikan lebih di Kapolda Kalteng, Kalbar. Semuanya menginformsikan agar di luar tidak timbul solidaritas yang sempit,” ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Menurut Yoga, konflik di Tarakan bersifat spontan. Karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kerumunan atau gerombolan untuk menghindari hal-hal yang memancing.
Lebih lanjut, Yoga mengatakan Polri tidak akan melakukan sweeping pada warga. Pihaknya menekankan pada komunikasi.
“Kita mengedepankan komunikasi baik dari tokoh sentral, perangkat kelurahan, gubernur untuk ikut berperan,” kata Yoga.
Polri juga sepakat agar konflik tidak boleh meningkat eskalasinya. Deputi Operasi Kapolri Irjen Soenarko memimpin langsung di Tarakan untuk mengerem dan menghentikan eskalasi konflik.
“Karena ini eskalasi yang terus berkembang, maka respons dari Mabes Polri mengambil sikap yang lebih baik,” imbuh dia.
Yoga menuturkan, Kapolri juga telah melaporkan setiap perkembangan di Tarakan kepada Presiden SBY dan Menko Polhukam Djoko Suyanto. “Beliau juga sudah koordinasikan dengan pihak TNI,” tutup Yoga.
Sebelumnya kronologi yang dilansir Mabes Polri menyebutkan, bentrokan di Tarakan itu melibatkan kelompok warga dari Suku Bugis dan Suku Tidung. Kejadian itu dipicu perkelahian dua kelompok pemuda dari masing-masing suku di Kampung Juata Permai, Tarakan pada Minggu (26/9), sekitar pukul 22.30 Wita.
Korban tewas yang sebelumnya 1 orang kini bertambah 2 orang. Sehingga korban tewas menjadi 3 orang.
Kapolri: Bentrok Tarakan Diawali Hal Sepele, Pemalakan
Tidak butuh pemantik besar untuk memicu bentrokan di Tarakan, Kalimantan Timur. Konflik yang sudah menewaskan 3 orang itu diawali oleh masalah sepele.
“Ini diawali hal sepele, pemalakan. Tetapi terus berkembang,” ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) jelang rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Polisi terus mencari penyebab kenapa masalah sepele itu bisa menjadi bentrokan massa yang membuat Kota Tarakan mencekam. Namun prioritas utama aparat keamanan adalah menenangkan suasana terlebih dahulu.
“Yang penting situasi kondusif dulu,” ujarnya.
BHD meminta orang-orang yang tinggal di sekitar Kalimantan Timur tidak terprovokasi dengan ricuh di Tarakan. Polisi juga sedang mengantisipasi agar bentrokan ini tidak ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalsel sudah kita perintahkan jangan ada yang terprovokasi sehingga meluas ke yang lain. Begitu juga Kalbar dan Kalteng agar jangan terjebak upaya provokasi,” jelasnya.
Pemkot Tarakan Harap Hukum Ditegakkan
Pemerintah Kota Tarakan meminta dukungan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk mengatasi kerusuhan di daerahnya. Dengan dukungan Muspida, Pemkot Tarakan berharap hukum bisa ditegakkan.
“Iya, jadi tadi (Selasa) malam ada buntut kejadian 2 hari lalu, suatu bentrokan, tapi berangsur baik dan kondusif. Tetapi di seluruh sudut Kota Tarakan pejabat, TNI, Polri siaga. Pemkot Tarakan imbau penegakan hukum harus dikedepankan, hanya hukum sebagai panglima tertinggi,” ujar Wakil Walikota Tarakan Suharjo Trianto.
Suharjo menambahkan pihaknya berharap pimpinan di tingkat atas selalu berkoordinasi dan berkomunikasi. Pihaknya juga sudah mempertemukan dua pihak yang bertikai.
“Sudah ada kesepakatan, cuma dari grass root, ada kelompok kecil membangun kekuatan di luar lingkungan yang bisa kita awasi. Itu memang tanggung jawab kita semua apa pun alasannya. Pemerintah Muspida, back up penuh kami dan penambahan aparat TNI/Polri yang terlibat langsung di lapangan, kita selalu siap fasilitasi sarana dan prasarana,” jelas dia.
Gubernur Sulsel Siap Bantu Upaya Perdamaian di Tarakan
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, mengaku prihatin dengan bentrokan yang melibatkan warga dari Suku Bugis dengan Suku Tidung di Kota Tarakan, Kalimantan Timur. Syahrul mengaku, siap membantu upaya perdamaian antara kedua kelompok tersebut.
“Jika bentrokan terus berlanjut, saya siap ke Tarakan,” kata Syahrul ditemui wartawan di Kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (29/9).
Syahrul juga mengaku sudah menjalin komunikai dengan Gubernur Kaltim Awang Faruk dan tokoh-tokoh Sulsel yang sudah lama bermukim di Tarakan. Dia berharap, bisa segera ditemukan jalan keluar sebagai upaya perdamaiaan.
“Saya meminta kasus ini ditangani secara persuasif dan peran kepolisian harus optimal. Saya juga mengimbau warga asal Sulsel tidak terprovokasi dengan kasus ini,” ungkap Syahrul.
Syahrul yakin masalah ini akan cepat diselesaikan aparat keamanan. Sebab karakter perantau Bugis-Makassar pandai bergaul dengan warga di beberapa daerah. (Ant/detikcom/d)

Minggu, 03 Oktober 2010

PORNOGRAFI, INTERNET DAN RUU IETE


PORNOGRAFI, INTERNET DAN RUU IETE

Oleh: M. Sofyan Pulungan

Wacana “menggugat pornografi” kembali menguat dalam perbedatan publik akhir-akhir ini. Berbagai elemen swadaya masyarakat, bahkan telah membentuk koalisi bersama untuk menolak berjamurnya pornografi diberbagai bentuk media, termasuk di Internet. Begitu pula komitmen bersama yang dibuat MUI, DPR dan Polri, semua institusi ini telah sepakat untuk menertibkan pornografi yang merajela pada era “reformasi”. Bahkan, sebuah RUU Pornografi siap ditawarkan sebagai sebuah solusi policy untuk meredam maraknya bisnis yang selalu berurusan dengan bagian tubuh yang paling sensitif ini. Sejauhmanakah RUU Pornografi akan mampu meredam pornografi khususnya di Internet, bila sistem hukum nasional belum mengakui dengan tegas keabsahan alat bukti dalam bentuk elektonik di pengadilan kita? dan bagaimana Rancangan Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) menyikapi pornografi di Internet?

Pornografi dan Delik Pornografi

Sebelum melangkah lebih jauh, penulis mencoba memberikan beberapa pengertian dasar dari pornografi. Pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Porné yang artinya pelacur dan graphein artinya menulis. Beberapa tokoh telah memberikan pendefenisian apa yang dimaksud dengan Pornogafi. Pendefenisian ini tentunya terus berkembang seiring dengan perkembangan dinamika dan nilai yang ada ditengah-tengah masyarakat. Pada masa sekarang, pendefenisian dari pornografi bukan lagi hanya mengacu pada tindakan atau perbuatan seseorang, namun sudah menjadi semacam ideologi yang hidup subur ditengah-tengah masyarakat modern; dengan simbol utama perjuangan; pelecehkan sexualitas perempuan.

Pendapat ini dapat kita lihat dari beberapa argumen yang dilontarkan beberapa tokoh diantaranya; Laura Lederer yang mengungkapkan, “Pornography is the ideology of a culture which promotes and condones rape, woman-battering, and other crimes of violence against women.” Begitu juga dengan Susan Brownmiller yang memberi defenisi ponografi, “Pornography promotes a climate of opinion in which sexual hostility against women is not only tolerated, but ideologically encouraged. The intent is to deny the humanity of women, so that acts of aggression are viewed less seriously, and to encourage aggression.” Catharine MacKinnon seorang feminis dan professor hukum dari University of Michigan: memberikan definisi yang singkat, namun sangat lugas sekali “Pornography has a central role in institutionalizing a subhuman, victimized, second-class status for women.”

Di Indonesia sendiri, sampai saat ini tidak ada rumusan baku tentang defenisi pornografi. Namun, demikian bukan berarti sistem hukum nasional tidak mengenal delik pornografi. Delik pornografi digolongkan sebagai tindak pidana melanggar kesusilaan (zedelijkheid), yaitu yang khusus berkaitan dengan seksualitas. Menurut Wirjono Prodjodikoro, rumusan pasal-pasal dalam KUHP tidak menyebut kata “pornografi” secara langsung (letterlijk). Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, para ahli ilmu hukum menggunakan istilah delik pornografi ini untuk membedakannya dengan kejahatan dan/atau pelanggaran kesopanan yang lain. Wirjono menyebut kejahatan dan pelanggaran ini sebagai “Tindak Pidana mengenai Pornografi”.

Ketidakjelasan defenisi pornografi dalam sistem hukum nasional, membawa dua dampak sekaligus yaitu; kerugian dan juga keuntungan. Kerugian ini terjadi, karena selama ini KUHP telah “menyerahkan” tafsir pelanggaran kesusilaan kepada majelis hakim. Penyerahkan penafsiran pornografi pada hakim di satu sisi dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Hal ini dibuktikan, dalam sebuah penelitian Abdul Qodir tentang pornografi bahwa yurisprudensi yang ada telah menunjukkan bahwa pertimbangan dari putusan-putusan hakim atas kasus-kasus delik pornografi tidak memberikan suatu gambaran tentang pemahaman hakim-hakim Indonesia mengenai masalah pornografi. Sedangkan nilai keuntungan yang dapat diperoleh bahwa KUHP telah memberikan ruang pada perubahan zaman dalam menafsirkan sebuah informasi dapat dikatakan pornografi atau tidak lagi.

Sebagai contoh dapat kita lihat delik mempertontonkan alat pencegah kehamilan. Dahulu, sewaktu KUHP dibuat tindakan mempertontonkan alat pencegah kehamilan merupakan tindakan pelanggaran terhadap kesusilaan. Karena itulah perbuatan ini diatur dalam pasal 283 KUHP. Namun, sekarang nilai ini berubah menjadi tindakan yang malah dianjurkan melalui berbagai program pemerintah diantaranya; keluarga berencana dan sekarang pencegahan penyakit AIDS. Perkembangan defenisi dari pornografi dan praktek dalam sistem hukum pidana nasional tentang delik pornografi telah memperlihatkan bahwa pornografi tidak bisa kita lepaskan dari nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan cara pandang masyarakat terhadap nilai-nilai tersebut.

Internet Media Pornografi?

Perkembangan teknologi yang saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia adalah teknologi informasi yang salah satu wujudnya adalah Internet. Internet yang pada mulanya hanya dikembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat manusia, tak tertinggal tentunya aktivitas bisnis.

Saat ini, internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Masyarakat yang tak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial antara negara yang dahulu ditetapkan sangat rigid sekali. Masyarakat baru dengan kebebasan beraktivitas dan berkreasi yang paling sempurna. Namun dibalik kegemerlapan itu, internet juga melahirkan keresahan-keresahan baru. Diantaranya muncul kejahatan yang lebih canggih dalam bentuk “cyber crime”. Hal ini ditandai dengan berkembangan pesatnya situs-situs porno dalam berbagai tampilan situs yang sangat menggoda.

Menjadi pertanyaan, mengapa dalam perkembangannya sekarang Internet menjadi alat yang paling efektif dalam menyebarkan pornografi? Bila kita cermati, Internet sendiri pada dasarnya hanya sebuah media komunikasi sebagaimana media-media komunikasi dalam bentuk lainnya. Namun, internet memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan media komunikasi lain, seperti media cetak, penyiaran, film atau telekomunikasi. Internet mempunyai kemampuan dalam mengkonvergensikan keempat media di atas dalam sebuah media yang disebut global network. Keistimewaanya dalam mengkonvergensikan berbagai media di atas, telah menjadikan internet sebagai media komunikasi yang paling sempurna saat ini. Karena keunggulannya itu, tak mengerankan bila internet menjadi alat yang paling efektif dalam menyebarkan berbagai informasi; termasuk informasi tentang pornografi. Bahkan, berbagai data terakhir menunjukkan bahwa transaksi terbesar perdagangan melalui internet diperoleh dari bisnis pornografi ini.

Fenomena di atas, tentunya disikapi oleh setiap pemerintahan dengan policy yang berbeda-beda. Namun, pada umumnya policy yang dibuat akan sangat tergantung dari tingkat adopsi demokrasi di negara-negara tersebut. Sebagai contoh; negara yang tingkat demokrasinya rendah akan mengambil kebijakan yang cenderung otoriter; yaitu memberikan peran negara untuk melakukan sensor (pembatasan informasi) di Internet. Praktek ini dapat kita lihat di Arab Saudi dan di RCC. Hal ini dilakukan dengan membuat server negara atau pembatasan informasi melalui Internet Service Provider. Di Negara-negara yang menganut sistem demokrasi, “sensor” di Internet juga diberlakukan. Namun, satu hal yang menarik “sensor” di Internet bukan dimulai dari pemerintah, melainkan partisipasi masyarakat dalam membuat Internet sebagai media yang sehat. Tindakankan dilakukan dengan meluncurkan beberapa software yang mampu memfilter informasi yang berkaitan dengan pornografi. Bahkan di Amerika Serikat, pengaturan tentang ponografi anak di Internet lahir akibat desakan masyarakat terhadap pornografi anak yang merajarela di Internet.

RUU Pornografi atau RUU IETE?

RUU Pornografi menjadi sebuah policy yang ditawarkan dalam mencoba membendung pornografi yang sangat marak akhir-akhir. Apalagi kehadiran internet telah membuat penyebaran pornografi menjadi tanpa batas. Sebagai sebuah gagasan, RUU Pornografi tentu sah-sah saja, namun bila pembentukannya telah menjadi sebuah keputusan, maka ada beberapa hal yang harus kita perdebatkan lagi, terutama tentang seberapa signifikannya kehadiran RUU Pornografi dalam memberantas pornografi
.
Pertama, bukankah berbagai peraturan perundang-undang yang ada sekarang telah mengatur tindak pidana pornografi termasuk yang disebarkan melalui media. Setidak-tidaknya seluruh perundang-undangan yang mengatur tentang media, seperi UU. 40 No. 1999 Tentang Pers, UU. No. 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran, UU. 8 Tahun 1992 Tentang Film dan UU No. 36 No.
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, telah pengaturan delik pornografi di masing-masing media tersebut. Sehingga argumentasi yang menyatakan bahwa tidak ada perangkat hukum dalam membendung pornografi di Indonesia adalah tidak tepat. Kedua, Persoalan mendasar dari tidak bekerjanya hukum bukan terletak pada tidak lengkapnya instrumen hukum tentang tindak pidana pornografi, namun terletak pada law enforcement oleh para aparat hukum, terutama kepolisian dalam memberantas pornografi. Oleh karena itulah, ada baiknya bila koalisi anti pornografi tidak menghabiskan tenaga dalam merumuskan RUU Pornografi, namun perjuangan haruslah diarahkan pada bagaimana membangkitkan social control masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam mengatasi penegakan peraturan yang melanggar delik pornografi.

Persoalan ketidakefektifan hukum nasional memang baru muncul ketika mengatasi pornografi yang disebarkan melalui Internet. Namun, hal ini bukan berarti tidak ada hukum nasional yang dapat diterapkan dalam menjerat delik ini. Pada dasarnya untuk informasi pornografi di Internet yang dibuat oleh warga negara Indonesia dimana pun ia berada, maka hukum nasional yang mengatur delik pornografi dapat menjerat pelakunya. Permasalahannya timbul karena sampai saat ini hukum nasional kita belum secara tegas mengakui alat bukti dalam bentuk elektronik dalam proses pembuktian di Pengadilan. Disinilah inti permasalahan mengapa kasus-kasus pornografi di Internet yang dibuat warga negara Indonesia, belum dapat dijerat oleh sistem hukum nasional.

Sehingga untuk memecahkan masalah ini bukan dengan membuat RUU Pornografi, namun dengan mempercepat mensyahkan UU yang memberikan landasan hukum nasional terhadap Internet. Saat ini di masyarakat telah muncul dua draf RUU yang mencoba memberikan aturan di internet. Kedua draf RUU tesebut, pertama draf RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) yang dibuat atas kerjasama Tim Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT-FHUI) dengan Deperindag dan Draf Rancangan Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) yang dibuat oleh Tim Universitas Padjajaran dengan Dirjen Postel. Satu hal yang menarik bahwa kedua draf RUU ini mengatur secara tegas bahwa kedudukan alat bukti elektronik diakui dalam sistem hukum nasional.

Di dalam RUU IETE misalnya, walaupun RUU ini tidak memasukan rumusan tentang delik pornografi, namun bila kita kaji secara mendalam beberapa ketentuan RUU ini dapat digunakan untuk menjerat tindakan yang termasuk dalam tindak pidana mengenai pornografi. Bahkan, bila kita lihat rumusan tentang defenisi informasi elektronik (Informasi elektronik adalah segala macam data elektronik yang di antaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya) di Pasal 1 RUU ini, akan terlihat dengan jelas bahwa informasi pornografi di Internet masuk dalam rumusan informasi elektronik dalam RUU ini. Sedangkan keberadaan informasi pornografi dalam bentuk elektronik itu, diakui dalam sistem hukum nasional ditegaskan dalam pasal 3 RUU IETE. Rumusan ketentuan dalam pasal 3 menyatakan bahwa: Setiap orang tidak boleh menolak keberadaan dari suatu informasi hanya karena berbentuk elektronik.

Ketentuan yang mengatur bahwa tindakan mengenai pornografi di internet dilarang dalam sistem hukum nasional, dapat kita lihat dalam Pasal 27 RUU IETE. Pasal 27 ini dengan tegas menyatakan bahwa: Setiap orang dengan sengaja membuat informasi elektronik yang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian pihak lain dipidana selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Ketentuan Pasal 27 RUU IETE ini merupakan instrumen hukum yang efektif untuk menjerat tindakan warga negara Indonesia dimana pun ia berada bila mencoba melakukan perbuatan tindak pidana mengenai pornografi di Internet. Dengan mempercepat mensahkan ketentuan hukum yang mengatur tentang keabshan alat bukti elektronik dalam sistem hukum kita, maka tidak alasan lagi bahwa instrumen hukum nasional dianggap “mandul” dalam menghadapi delik pornografi di Internet. Walaupun kita tidak mungkin menolak fakta bahwa problem utama penegakan hukum nasional kita saat ini adalah terjangkitnya penyakit “lemah syahwat” yang diderita hampir seluruh aparat penegak hukum di negeri ini.

Perkembangan Otak di Awal-awal Tahun


Otak sebagai salah satu organ vital mempunyai peranan yang tinggi didalam proses perkembangan pertumbuhan bayi, apa saja sich perkembangan otak di awal-awal tahun, ketika bayi berumur 6 bulan, 8 bulan, atau hingga puluhan tahun? mari kita baca tulisan berikut ini.

Ketika menjelang kelahiran:
Kebanyakan anak sudah memiliki 100 miliar sel otak yang aktif dan mereka sudah menjalin sekitar 50 triliun hubungan dengan sel-sel otak yang lain serta bagian-bagian tubuh lain.

Ketika usia dalam bulan-bulan awal:
Disaat indra bayi sudah bereaksi terhadap lingkungannya, dia akan mengembangkan hubungan “sinaptik” baru dengan kecepatan yang menakjubkan, yaitu hingga 3 miliar per detik.

Didalam usia 6 bulan pertama:
Si kecil akan berbicara dengan menggunakan semua suara yang sama seluruh dunia, tetapi kemudian dia akan mulai belajar berbicara dengan hanya menggunakan suara serta kata-kata yang dia ambil dari lingkungannya, khususnya dari orang-orang terdekatnya yaitu orang tuanya. Otaknya akan membuang ketrampilan berbicara didalam bahasa yang tidak dia dengar disekitarnya.

Ketika menginjak usia 8 bulan:
Otak si bayi telah meningkat dan akan memiliki sekitar 1.000 triliun hubungan (1.000.000.000.000.000). Setelah sejumlah tersebut, hubungan akan mulai menurun kecuali si anak dihadapkan kepada rangsangan melalui semua indranya.

Menginjak usia sekitar sepuluh:
Sekitar separuh hubungan telah mati pada kebanyakan anak, tetapi masih meninggalkan sekitar 500 triliun yang akan bertahan sepanjang hidupnya.

Usia hingga 12 tahun:
Otaknya sudah dilihat sebagai spons super yang paling banyak menyerap sejak kelahiran hingga usia sekitar 12 tahun. Selama tahap ini dan khususnya di tiga tahun pertama; bahasa, dasar-dasar berpikir, tingkah laku, pandangan, karakteristik lain dan bakat diletakkan pondasinya.

Sumber: internet

Pengurangan masa pidana

Ernest Fergill
31207007
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA



TENTANG PENGURANGAN MASA PIDANA

A. Bahwa ketentuan mengenai pengurangan masa pidana (remisi) sebagai mana diaur dalam Keputuda Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1987 tentang Pengurangan Menjalani Masa Pidana (remisi) prlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang –undang Nomer 12 Tahum 1995 tentang pemasyarakat dan Undang –undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
B. Bahwa pengurangn masa pidana (remisi) merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujutkan tujuan Sistem Pemasyarakatan ;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, dan B perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengurangan Masa Pidana (remisi) ;
Mengingat :
1. pasal 4 ayat (1) dan pasal14 Undang –undang Dasar 1945 ;
2. Undang –undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77;tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
3. Undang –undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
Memutuskan :
1. menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI).

Spesifik atau khususnya ;
Mengenai “Pengurangan Masa Pidana”
Pasal 4
(1) pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjlani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan diberikan reisi 1 (satu) bulan.
b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani *35469 pidana selama 12 (dua belas )bulan atau lebih diberikan remisi 2 (dua) bulan

(2) pengurangan masa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pada tahun pertama, diberikan remisi sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a atau b;
b. Pada tahun kedua memproleh remisi 3 (tiga) bulan ;
c. Pada tahun ketiga memproleh remisi 4 (empat) bulan;
d. Pada tahun ke empat dan kelima mendapat remisi 5 (lima) bulan dan;
e. Pada tahun keenam dan seterusnya memproleh remisi 6 (enam) bulan tiap tahunnya.
(3) Penambahan pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak pidana yang memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sebagai berikut :
a. Narapidana dan Anak pidana yn\ang berbuat jasa kepada Negara atau melakukan hal yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan mendapat remisi tambahan sebesar satu perdua dari remisi yang di peroleh pada tahun ynag bersangkutan dan paling banyak 6 bulan.
b. Narapidana dan Anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu perbuatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan sebagai pemuka mendapat remisi tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan berdasarkan ketentuan sebagaimana ynag di maksud dalam ayat (1).

ANALISIS UU NO.1 TAHUN 2009

TAS HUKUM PENGANGKUTAN
ANALISIS UU NO.1 TAHUN 2009
PENERBANGAN


ERNEST FERGILL
312007007


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA


PEMBAHASAN

BAB Hal Pasal KETERANGAN
I Ketentuan Umum Pasal 1 Beberapa definisi berkaitan dengan Penerbangan
II Asas dan Tujuan Pasal 2 – 3 Asas-asas dan Tujuan Penerbangan
III Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang Pasal 4 Penjelasan mengenai Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang ini.

IV Kedaulatan Atas Wilayah Udara Pasal 5 – 9 Penjelasan mengenai Kedaulatan Atas Wilayah Udara.
Dimana terdapat wewenang dan tanggungjawab dari Pemerintah Republik Indonesia pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara,sosial budaya, serta lingkungan udara.
Serta Pelaksanaan dari tanggungjawab tersebut.
V Pembinaan Pasal 10 – 12 Mengenai Pembinaan dalam hal penerbangan yang dilakukan oleh Negara. .
VI Rancang Bangun dan Produksi Pesawat Udara Bag.1
Pasal 13 - 18 Penjelasan mengenai Rancang Bangun Pesawat Udara.
Dimana pembuatan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.
Dan adanya sertifikat tipe dalam memproduksinya, serta dalam perubahan rancang bangun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
Bag. 2
Pasal 19 – 23 Dalam kegiatan melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam Peraturan Menteri.
VII Pendaftaran dan Kebangsaan Pesawat Udara Pasal 24 - 33 Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.
Terdapat pula syarat-syarat pendaftaran, dan terdapat pula syarat-syarat hapusnya tanda pendaftaran.
VIII Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Bag. 1
Pasal 34 - 40 Pesawat udara harus memenuhi standar kelaikudaraan. Terdapat kategori standar pemberian sertifikat kelaikudaraan dan terdapa sanksi-sanksi ketika melanggar dari standar kelaikudaraan.
Bag.2
Pasal 41 - 45 Operasi Pesawat Udara.
Setiap orang yang ingin mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
Terdapat pula syarat-syarat dalam mendapatkan sertifikat operator pesawt udara.
Bag.3
Pasal 46 - 51 Perawatan Pesawat Udara
Adanya sertifikat dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat udara, serta kategori yang dapat melakukan perawatan terhadap pesawat terbang.
Bag.4
Pasal 52 - 57 Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara selama Penerbangan.
Terdapat syarat-syarat yang wajib dilakkukan selama penerbangan.
Bag.5
Pasal 58 - 61 Personel Pesawat Udara
Bahwa setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.Terdapat pula prasyarat dalam hal mendapatkan lisensi tersebut.
Bag.6
Pasal 62 Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara
Prasyarat dalam mengoperasikan pesawat udara dan sanksi administrative jika melanggar dalam mengoperasikan pesawat udara.
Bag.7
Pasal 63 - 66 Pengoperasian Pesawat Udara
Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.
Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas
pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah
mendapat izin dari Menteri.
Serta tata cara dalam proses sertifikasi kelaikudaraan dan lisensi.
Bag.8
Pasal 67 - 70 Pesawat Udara Negara
Dalam proses pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan, serta memiliki tanda identitas.
Penggunaan pesawat udara asing di wilayah Indonesia, perlu mendapat izin dari Pemerintah terlebih dahulu.
IX Kepentingan Internasional atas Objek Pesawat Udara Pasal 71 - 82 Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat,dan/atau perjanjian sewa guna usaha.
Disebutkan pula debitur dapat memohonkan penerbitan kuasa derigistrasi kepada kreditur.
X Angkutan Udara Bag.1
Pasal 83 - 107 Terdapat jenis kegiatan angkutan udara, tata cara dalam pelaksanaan kegiatan angkutan udara.
Jenis-jenis pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan pesawat udara.
Penjelasan mengenai Angkutan Udara Niaga dan Angkutan Uara Perintis.
Bag.2
Pasal 108 – 121 Perizinan Angkutan Udara
Terdapat tata cara pengurusan izin usaha angkutan udara niaga dan mengenai perizinan usaha angkutan udara bukan niaga.Serta kewajiban pemegang izin angkutan udara.
Bag.3
Pasal 122 - 125 Jaringan dan rute penerbangan
- Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri.
- Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara.
Terdapat pula pertimbangan-pertimbangan mengenai jaringan dan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri.
Bag.4
Pasal 126 - 130 Tarif
Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.
Bag.5
Pasal 131 - 133 Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara
Dalam kegiatan penunjang usaha harus mendapat izin dari Menteri, serta adanya tata cara ataupun proses dalam pengajuan izin usaha penunjang angkutan udara.
Bag.6
Pasal 134 - 135 Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak–Anak, dan/atau Orang Sakit
Berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
Dalam pemberian tidak dipungut biaya tambahan.
Bag.7
Pasal 136 - 139 Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya
Dalam pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi prasyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Bag.8
Pasal 140 - 186 Tanggungjawab Pengangkut
Di dalam bagian ini, terdapat mengenai Wajib Angkut, Tanggungjawab Pengangkut terhadap penumpang dan/atau pengirim kargo, Dokumen angkutan penumpang, bagasi dan kargo, Besaran ganti kerugian, Pihak yang berhak menerima ganti kerugian, Jangka waktu Pengajuan Klaim, Hal gugatan, Pernyataan Kemungkinan Meninggal dunia bagi penumpang pesawat udara yang hilang, Wajib Asuransi, Tanggungjawab pada angkutan udara oleh beberapa pengangkut berturut-turut, Tanggungjawab pada angkutan intermoda, Tanggungjawab pengangkut lain, Tanggungjawab pengangkut terhadap pihak ketiga, Persyaratan khusus.
Bag.9
Pasal 187 - 191 Angkutan Multimoda
Kegiatan angkutan udara dalam angkutan multimoda
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara
badan usaha angkutan udara dan badan usaha angkutan
multimoda, dan/atau badan usaha moda lainnya.
Serta terdapat tanggungjawab dari angkutan multimoda.
XI Kebandarudaraan Bag.1
Pasal 192 Umum
Terdapat jenis-jenis dari Bandar udara.
Bag.2
Pasal 193 - 200 Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Didalam bagian ini terdapat peran dan fungsi dari Bandar udara tersebut, tatanan dari kebandarudaraan tersebut, serta terdapat Rencana Induk Nasional Bandar Udara.
Bag.3
Pasal 201 - 213 Penetapan Lokasi Bandar Udara
Lokasi ditetapkan oleh Menteri. Memuat pula mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan.
Bag.4
Pasal 214 - 216 Pembangunan Bandar Udara
Dalam penbangunan Bandar Udara wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan
jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda.
Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
Bag.5
Pasal 217 - 225 Pengoperasian Bandar Udara
- Dalam pengoperasiannya harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa Bandar udara.
- Badan usaha bandar udara atau unit
penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa Bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
- Setiap personel bandar udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.
Bag.6
Pasal 226 - 238 Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara
1. Kegiatan pemerintahan di bandar udara meliputi:
a. pembinaan kegiatan penerbangan
b. kepabeanan
c. keimigrasian
d. kekarantinaan.
2. Tentang otoritas Bandar udara
3. Pelayanan jasa

Bag.7
Pasal 239 Pelayanan dan fasilitas khusus di khususkan untuk peyandang cacat,usia lanjut dan orang sakit.
Bag.8
Pasal 240 - 242 Tanggung jawab da ganti kerugian.:
1. luka fisik atau kematian
2. musnah hilang atau rusak
3. dampak lingkungan yang berkaitan dengan Bandar udara.

Bag.9
Pasal 243 - 246
Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.
Bag.10
Pasal 247 - 252 1. Tentang pembangunan Bandar udara khusus
2. izin pembangunan
3. pengawasan dan pengendalian
Bag.11
Pasal 253 - 255 Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter
Bag.12
Pasal 256 Bandar Udara Internasional
Bag.13
Pasal 257 - 259 Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara
dilakukan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
b. keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. keamanan dan pertahanan negara; serta
d. peraturan perundang-undangan.
Bag.14
Pasal 260 Pelestarian Lingkungan
Penyelenggara bandar udara wajib menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan di bandar udara dan sekitarnya sesuai dengan ambang batas dan baku mutu yang ditetapkan Pemerintah.
XII Navigasi Penerbangan Bag.1
Pasal 261 - 268 Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional
dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
a. keselamatan operasi penerbangan;
b. efektivitas dan efisiensi operasi penerbangan;
c. kepadatan lalu lintas penerbangan;
d. standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku; dan
e. perkembangan teknologi di bidang navigasi
penerbangan.
Bag.2
Pasal 269 - 291 Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan
tujuan sebagai berikut:
a. terwujudnya penyediaan jasa pelayanan navigasi
penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku;
b. terwujudnya efisiensi penerbangan; dan
c. terwujudnya suatu jaringan pelayanan navigasi
penerbangan secara terpadu, serasi, dan harmonis dalam lingkup nasional, regional, dan internasional.
Bag.3
Pasal 292 - 295 Personel Navigasi Penerbangan


Bag.4
Pasal 296 - 301
Fasilitas Navigasi Penerbangan
Fasilitas navigasi penerbangan terdiri atas:
a. fasilitas telekomunikasi penerbangan;
b. fasilitas informasi aeronautika; dan
c. fasilitas informasi meteorologi penerbangan.
Pemasangan fasilitas navigasi penerbangan harus memperhatikan :
a. kebutuhan operasional;
b. perkembangan teknologi;
c. keandalan fasilitas; dan
d. keterpaduan sistem

Bag.5
Pasal 302 - 307 Frekuensi Radio Penerbangan
hanya digunakan untuk kepentingan
keselamatan penerbangan aeronautika dan nonaeronautika
XIII Keselamatan Penerbangan Bag.1
Pasal 308 - 311 Program keselamatan penerbangan nasional:
a. peraturan keselamatan penerbangan;
b. sasaran keselamatan penerbangan;
c. sistem pelaporan keselamatan penerbangan;
d. analisis data dan pertukaran informasi keselamatanpenerbangan (safety data analysis and exchange);
e. kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian
penerbangan (accident and incident investigation);
f. promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);
g. pengawasan keselamatan penerbangan (safety
oversight); dan
h. penegakan hukum (law enforcement).
Yang bertaggung jawab adalah mentri.
Bag.2
Pasal 312 Mentri yang bertanggung jawab.
Pengawasan keselamatan penerbangan meliputi :
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
Bag.3
Pasal 313 Menteri berwenang menetapkan program penegakan hukum dan mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan.
Bag.4
Pasal 314 - 317 Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan (safety management system) dengan berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional.
Bag.5
Pasal 318 - 322 Budaya Keselamatan Penerbangan

XIV
Keamanan Penerbangan
Bag.1
Pasal 323 - 330
Yang bertanggung jawab adalah mentri.
Menteri berwenang untuk:
a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan;
b. menetapkan program keamanan penerbangan
nasional; dan
c. mengawasi pelaksanaan program keamanan
penerbangan nasional.
Bag.2
Pasal 331 - 333 Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan
keamanan penerbangan nasional.
Bag.3
Pasal 334 - 339 Keamanan Bandar Udara
Bag.4
Pasal 340 - 343 Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara meliputi:
a. pemeriksaan keamanan pesawat udara sebelum
pengoperasian berdasarkan penilaian risiko keamanan
(check and search);
b. pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang
yang tertinggal di pesawat udara;
c. pemeriksaan terhadap semua petugas yang masuk
pesawat udara; dan
d. pemeriksaan terhadap peralatan, barang, makanan,
dan minuman yang akan masuk pesawat udara.

Bag.5
Pasal 344 - 347 Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum
tindakan melawan hokum yang membahayakan antara lain:
a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau dibandar udara;
c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Bag.6
Pasal 348 - 351 Menteri menetapkan fasilitas keamanan penerbangan.

XV Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara Pasal 352 - 356 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pencarian dan pertolongan terhadap setiap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.
XVI Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara Bag.1
Pasal 357 Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.
Bag.2
Pasal 358 - 363 Komite nasional wajib melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasinya kepada Menteri
Bag.3
Pasal 364 - 369 Tentang tugas Majelis profesi:
a. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel di bidang penerbangan;
b. melaksanakan mediasi antara penyedia jasa penerbangan,
personel dan pengguna jasa penerbangan; dan
c. menafsirkan penerapan regulasi di bidang penerbangan.
XVII Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan Pasal 370 - 374 Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan meliputi :
a. rancang bangun, produksi, dan pemeliharaan pesawat udara;
b. mesin, baling-baling, dan komponen pesawat udara;
c. fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan;
d. teknologi, informasi, dan navigasi penerbangan;
e. kebandarudaraan; serta
f. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel
penerbangan
XVIII Sistem Informasi Penerbangan Pasal 375 - 380 Sistem informasi penerbangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi penerbangan untuk:
a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
b. mendukung perumusan kebijakan di bidang
penerbangan.
XIX Sumber Daya Manusia Bag.1
Pasal 381 Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan.
Bag.2
Pasal 382 - 387 Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan
terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan
Bag.3
Pasal 388 - 392 Penyelenggara pendidikan dan pelatihan wajib memberikan
sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.
Bag.4
Pasal 393 - 394 Kontribusi antara lain :
a. pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan;
b. pembangunan lembaga dan/atau penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan;
c. kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada; dan/atau
d. pemberian kesempatan kepada peserta pendidikan dan pelatihan untuk praktek kerja.
Bag.5
Pasal 395 Untuk menjamin keselamatan penerbangan harus
dilakukan pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat bagi personel operasional penerbangan.
XX Peran Serta Masyarakat Pasal 396 - 398 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan penerbangan;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang penerbangan;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah,
pemerintah daerah dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan penerbangan;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada
pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
penyelenggaraan penerbangan yang mengakibatkan
dampak penting terhadap lingkungan;
e. melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidaksesuaian
prosedur penerbangan, atau tidak
berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan;
f. melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan
atau kejadian terhadap pesawat udara;
XXI Penyidikan Pasal 399 - 400 Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dilaksanakan sebagai berikut:
a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan;
b. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang penerbangan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di
bidang penerbangan;
d. melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;
XXII Ketentuan Pidana Pasal 401 - 443 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
XXIII Ketentuan Peralihan Pasal 444 - 451 Ketentuan peralihan
XXIV Ketentuan Penutup Pasal 452 - 466 Penutup.

java jive-gadis malam

Intro: E A (2x)

E
Gadis malam berjalan pelan
A E
Adakah tujuan kemana langkahnya
E
Dan seorang pria melirik cepat
A E
Menahan sang dara hasrat pun bicara
E C#m B
Sudut yang ada di hening malam
A E
Jadi satu saksi haramnya transaksi

Reff: D G
Deru nafas memacu di dalam ruang
C A G
Seiring hasrat manusia oh
D G
Gelap melanda jiwa
A
Dan mereka terlena oh begitu cepat
B E
Dosa itu terbuat

Int: E C#m B A

E C#m B
Jari yang lentik lemah meraih
A E
Setumpuk uang kertas dan pergi bergegas
E C#m B
Malam meninggi langkah sang gadis
A E
Pelan dan menghilang di pekatnya malam

Kembali ke: Reff

Int: E C#m B A G A (2x)

Kembali ke: Reff

E C#m B
Hai gadis malam adakah telintas
A
Tuk kembali pulang
E
Ke dunia yang hilang

Superglad-Peri Kecil

Peri Kecil - Superglad
Intro: A C#m D E (2x) A

A F#m
Dengarkanlah sejenak wahai peri kecilku

D E A
Biar rasa ini selalu untukmu

F#m
Genggam erat tanganku hingga kau merasa jemu

D E A A7
Tapi jangan kau lepas rasa di hatiku

D A D A
Reff: Dan bila memang kita ‘kan jalani, jangan pernah kau padamkan hati ini

D A E A
Dan nanti bila kau merasa sedih, untukmu peri kecil ku bernyanyi

Int: A F#m D E A (2x)

A F#m
Percayalah padaku, ku ‘kan selalu menunggumu

D E A
Hingga bulan dan bintang tak saling bertemu

F#m
Genggam erat tanganku hingga kau merasa jemu

D E A A7
Tapi jangan kau lepas rasa di hatiku

Kembali ke: Reff

A E A
Untukmu peri kecil ku bernyanyi (3X)

Pasto - Aku Pasti Kembali

Pasto - Aku Pasti Kembali
G
Waktu tlah tiba
Em
Aku kan meninggalkan
D C D
Tinggalkan kamu tuk sementara

G
Kau dekap aku
Em
Kau bilang jangan pergi
D C D
Tapi ku hanya dapat berkata

[chorus]
Am D G
Aku hanya pergi tuk sementara
Am D G
Bukan tuk meninggalkanmu selamanya
Am D G
Ku pasti kan kembali pada dirimu
C D
Tapi kau jangan nakal
C D F C F c
Aku pasti kembali

G
Kau peluk aku
Em
Kau ciumi pipiku
D C D
Kau bilang janganlah ku pergi

G
Bujuk rayumu
Em
Buat hatiku sedih
D C D
Tapi ku hanya dapat berkata


F C
Pabila nanti
G D
Kau rindukanku di dekapmu
F C
Tak perlu kau risaukan
Am G A
Aku pasti akan kembali

[interlude] Dm E A G D Dm A# Gm G#

[chorus2]
C# D# G#
Aku hanya pergi tuk sementara
C# D# G#
Bukan tuk meninggalkanmu selamanya
C# D# G#
Ku pasti kan kembali pada dirimu
C# D#
Tapi kau jangan nakal
C# D#
Aku pasti kembali

pulau paling menyeramkan di dunia

pulau paling menyeramkan di dunia. Mari kita lihat pulau apa saja itu dan jangan pernah bermimpi untuk kesana.

1. Pulau Fiji

Fiji punya sejarah, cerita terkenal macam kanibal anak-anak, pembunuhan, penyiksaan anak-anak. Tahun 1840, ada misionaris yang pernah menulis kisah tentang pulau ini. Katanya, di pulai ini tinggal para kanibal sadis yang suka menangkap orang dewasa terlebih anak kecil dari laut dan pantai.

Anak kecil yang ditangkapnya itu kemudian digantung menjadi hiasan bendera, sampai akhirnya anak itu meninggal karena mabok laut.

Atau, anak-anak yang ditangkap itu, dibawah hidup hidup dan dijadikan contoh bagi anak-anak penduduk setempat tentang seni perang. Anak-anak hasil tangkapan itu dipanah, dipukulin pakai tongkat sampai mati.



Pulau Paling Menyeramkan di Dunia

2. Pulau Sampah Pasifik

Pulau ini disebut pulau sampah karena pulau ini terbentuk dari sampah-sampah terutama plastik yang dibuang oleh orang Amerika dan Cina. Jadi, tiap kali Amerika atau Cina membuang sampah ke laut, sampah itu kemudian terkumpul di tempat yang sama, namanya North Pacific Gyre.

Makin lama, sampahnya makin numpuk dan sekarang sampah itu sudah menjadi seperti pulau dengan ukuran sebesar Texas.

Sampah plastik tentunya tidak bisa terurai, tapi bisa ancur sampe kecil-kecil hingga seukuran plankton. Dan ikan yang mengira sampah plastik itu plankton, tentu akan memakannya. Kemudian, kita memakan ikan dimaksud.

Sejumlah peneliti pernah mengambil sampel air laut dari daerah pulau sampah dan hasilnya, jumlah kandungan plastik 6x lebih banyak daripada jumlah plankton.

Meski sampah itu sudah membentuk sebuah pulau, namun jangan coba-coba berdiri di atas pulau sampah ini. Soalnya kita bakal langsung kejeblos ke laut, dan kita akan tertutup sama sampah lagi.

Pulau Paling Menyeramkan di Dunia

3. Pulau Izu

Pulau Izu, letaknya di wilayah Jepang. Pulau ini udaranya dipenuhin ama gas sulfur dengan konsentrasi tertinggi di seluruh dunia. Tapi sampai saat ini, masih ada sejumlah orang yang menetap disana, namun terus menggunakan masker.

Di tengah malem, sirene bakalan bunyi karena konsentrat gas sulfurnya parah dan jika sampai dihirup maka bisa mati lemas. Orang-orang disana menghabiskan hidupnya dengan cara ini.

Di pulau ini juga ada lempengan tektonik yang bisa ngehasilin gempa superdahsyat.

Pulau Paling Menyeramkan di Dunia

4. Pulau Ramree

Tahun 1945, jaman Perang Dunia II, ada sekitar 900 tentara Jepang dikirim ke Pulau Ramree. Waktu lagi keliling, jalannya kehalang sama rawa. Mereka kemudian masuk saja ke rawa-rawa itu. Dan akhirnya 500 dari 900 tentara itu hilang.

Pulau ini banyak dihuni oleh nyamuk malaria, kalajengking yang mematikan, dan buaya laut. Tentara yang selamat dari pulau itu mayoritas mengalami luka parah sampai sekarat.

Kejadian ini kemudian masuk Guinness Book of World Records’ “Greatest disaster suffered from animals.”

Pulau Paling Menyeramkan di Dunia

5. Pulau Poveglia

Pulau Poveglia berada di daerah perairan Venice, Italia. Pulau ini terbentuk saat orang-orang Romawi jaman dulu, dengan baik hati mencari tempat untuk mengkarantinakan orang-orang yang kena virus mematikan di jaman itu. Pulau Poveglia ini akhirnya dipenuhi oleh ribuan orang sakit yang akhirnya mati bareng-bareng di sana.

Beberapa abad kemudian, virus Bubonic nyerang Eropa, dan pulau ini kembali ke masa ‘kejayaan’ nya, sebagai tempat piknik terakhir buat orang-orang sekarat.

Waktu virusnya makin parah, akhirnya semua orang yang mengalami sakit sedikit langsung dikirim ke Pulau Poveglia. Total jumlah kematian di pulai inipun jadi sekitar 160.000 nyawa.

Seolah belom cukup serem, taon 1922 di pulau berbau mayat penyakitan ini dibangun RSJ. Gosipnya dokter2 jiwa disana itu suka menyiksa pasiennya dengan menaruh mereka di atas tower, hingga mereka mati.

Kabar selanjutnya, dokter-dokter disana akhirnya juga mati semua dan dilempar dari tower sama hantu penyakitan.

Lewat beberapa tahon, ada segerombol orang dikirim buat tinggal disana. Tapi besoknya, pada balik lagi karena katanya setiap mereka mendengar banyak suara orang jerit-jerit dan ada sejumlah penampakan.

Jadi, sampe sekarang tidak ada lagi yang nempatin Pulau Poveglia.

Pulau Paling Menyeramkan di Dunia

6. Ilha de Queimada Grande Alias Pulau Ular

Pulau ini dipenuhin oleh ular. Pernah ada nelayan yang nyasar kesana, trus pulang dan perahunya dipenuhi darah. Ular yang memenuhi pulau ini jenisnya Golden Lancehead. Racun ular ini termasuk salah satu yang terganas, bisa bikin daging busuk ampe ke tulang. Ular jenis ini cuma ada di pulau itu.

Pulau Paling Menyeramkan di Dunia

Sumber: berbagai sumber