Minggu, 03 Oktober 2010

Pengurangan masa pidana

Ernest Fergill
31207007
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA



TENTANG PENGURANGAN MASA PIDANA

A. Bahwa ketentuan mengenai pengurangan masa pidana (remisi) sebagai mana diaur dalam Keputuda Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1987 tentang Pengurangan Menjalani Masa Pidana (remisi) prlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang –undang Nomer 12 Tahum 1995 tentang pemasyarakat dan Undang –undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
B. Bahwa pengurangn masa pidana (remisi) merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujutkan tujuan Sistem Pemasyarakatan ;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, dan B perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengurangan Masa Pidana (remisi) ;
Mengingat :
1. pasal 4 ayat (1) dan pasal14 Undang –undang Dasar 1945 ;
2. Undang –undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77;tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
3. Undang –undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
Memutuskan :
1. menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI).

Spesifik atau khususnya ;
Mengenai “Pengurangan Masa Pidana”
Pasal 4
(1) pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjlani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan diberikan reisi 1 (satu) bulan.
b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani *35469 pidana selama 12 (dua belas )bulan atau lebih diberikan remisi 2 (dua) bulan

(2) pengurangan masa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pada tahun pertama, diberikan remisi sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a atau b;
b. Pada tahun kedua memproleh remisi 3 (tiga) bulan ;
c. Pada tahun ketiga memproleh remisi 4 (empat) bulan;
d. Pada tahun ke empat dan kelima mendapat remisi 5 (lima) bulan dan;
e. Pada tahun keenam dan seterusnya memproleh remisi 6 (enam) bulan tiap tahunnya.
(3) Penambahan pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak pidana yang memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sebagai berikut :
a. Narapidana dan Anak pidana yn\ang berbuat jasa kepada Negara atau melakukan hal yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan mendapat remisi tambahan sebesar satu perdua dari remisi yang di peroleh pada tahun ynag bersangkutan dan paling banyak 6 bulan.
b. Narapidana dan Anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu perbuatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan sebagai pemuka mendapat remisi tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan berdasarkan ketentuan sebagaimana ynag di maksud dalam ayat (1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar